Impor Tekstil

Impor Tekstil Daur Ulang AS Bukan Pakaian Bekas

Impor Tekstil Daur Ulang AS Bukan Pakaian Bekas
Impor Tekstil Daur Ulang AS Bukan Pakaian Bekas

JAKARTA - Di tengah ramainya isu soal masuknya pakaian bekas dari Amerika Serikat ke Indonesia, pemerintah meluruskan informasi yang berkembang di publik. 

Kebijakan yang dikaitkan dengan negosiasi tarif dagang bukanlah pembukaan keran thrifting atau penjualan pakaian bekas siap pakai. 

Pemerintah menegaskan bahwa yang diatur adalah skema impor bahan baku untuk industri tekstil daur ulang, dengan mekanisme pengawasan agar tidak terjadi kebocoran ke pasar ritel. 

Pendekatan ini ditempatkan sebagai bagian dari dukungan terhadap rantai pasok industri pengolahan, sekaligus menjaga konsistensi kebijakan larangan impor pakaian bekas siap pakai yang selama ini berlaku.

Klarifikasi Isu Impor Pakaian Bekas

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan, tidak ada impor pakaian bekas siap pakai dari Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia, sebagaimana isu yang beredar di masyarakat.

Pemerintah memastikan kebijakan yang diatur bukanlah impor pakaian bekas untuk dijual kembali (thrifting), melainkan impor bahan baku industri tekstil daur ulang.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto menjelaskan, bahwa yang diatur dalam kebijakan tersebut adalah impor shredded worn clothing (SWC).

Ia menyebut SWC merupakan pakaian bekas yang telah dihancurkan sehingga tidak lagi berbentuk utuh dan tidak memiliki nilai ekonomi sebagai pakaian layak pakai.

"Tidak benar, yang diatur dalam hal ini adalah impor SWC, yaitu pakaian yang telah dihancurkan menjadi bahan baku industri dan tidak memiliki nilai ekonomi seperti pakaian bekas utuh yang dijual kembali ke pasar (thrifting)," kata Haryo.

Fungsi SWC Untuk Industri Daur Ulang

Ia menegaskan, SWC diimpor untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri kain perca dan produksi benang daur ulang.

Dengan demikian, kebijakan tersebut berbeda secara substansi maupun regulasi dengan larangan impor pakaian bekas siap pakai yang selama ini berlaku.

Menurut Haryo, pemerintah juga telah memastikan bahwa seluruh impor SWC akan langsung diserap oleh industri dalam negeri sebagai bahan baku produksi.

Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya kebocoran produk ke pasar sebagai pakaian bekas.

Pemerintah menilai kepastian serapan industri menjadi kunci agar tujuan kebijakan tercapai, yakni menjaga pasokan bahan baku tanpa menimbulkan distorsi di pasar ritel.

Pengawasan Agar Tak Bocor Ke Pasar

"Pemerintah telah memastikan bahwa sudah ada industri dalam negeri yang akan menampung seluruh impor SWC tersebut sebagai bahan baku produksi, sehingga tidak ada produk yang masuk ke pasar sebagai pakaian bekas," tandasnya.

Pengawasan impor dilakukan untuk memastikan bentuk barang yang masuk sesuai ketentuan, yakni telah dihancurkan dan tidak dapat diperjualbelikan sebagai pakaian layak pakai.

Skema pengawasan ini juga dimaksudkan untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi larangan impor pakaian bekas siap pakai yang telah lama berlaku.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berupaya menutup celah praktik thrifting ilegal yang berpotensi merugikan industri tekstil dalam negeri.

Konteks Kesepakatan Dagang Indonesia AS

Klarifikasi ini disampaikan di tengah pembahasan implementasi kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang memantik berbagai spekulasi publik.

Pemerintah menegaskan bahwa komitmen dagang yang disepakati tidak mengubah kebijakan larangan impor pakaian bekas siap pakai.

Arah kebijakan tetap berpijak pada perlindungan industri domestik, sekaligus memastikan ketersediaan bahan baku bagi sektor pengolahan tekstil daur ulang.

Dengan posisi tersebut, pemerintah berharap informasi yang beredar di masyarakat menjadi lebih proporsional dan tidak menimbulkan kekhawatiran berlebihan terkait masuknya pakaian bekas ke pasar domestik.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index